Menjelang pilkada serentak 2017 terkait isu e-KTP ganda untuk mendapatkan 2 kali mencoblos, hal tersebut bukanlah alat ukur bagi KPU untuk data pencoblos. Alat ukur data pencoblos diukur dariĀ data yang tercantum dari orang yang bersangkutan/pemilih terdaftar dalam DPT dan mendapatkan hak pilih hanya satu kali.