KPU Kota Gorontalo menetapkan kembali Marten Taha - Ryan Kono sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan guguatan Marten - Ryan.
Sebelumnya, Marten - Ryan dibatalkan pencalonannya karena persoalan legalisasi ijazah.