Tim intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dikabarkan menangkap pemimpin redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redaktur pelaksana Darmawan Sepriyosa, Selasa (8/5) malam.
Kedua terpidana dikabarkan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Setyardi dan Darmawan dijatuhi pidana delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung, karena terbukti melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko Widodo pada pemilihan presiden 2014 lalu.
Keduanya ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara.