Masyarakat yang memiliki hak pilih adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Selain itu, KTP sudah menjadi syarat.
Saat akan mencoblos, syaratnya adalah pemilih membawa formulir C6-KWK.
Jika pemilih belum mempunyai KTP Elektronik, pemilih dapat menggunakan surat keterangan atau suket.