Surprise Me!

Ahok Akan Revisi Pergub Terkait Unjuk Rasa

2018-08-05 69 Dailymotion

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui salah membatasi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi di Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. "Kita mau revisi (Pergub) karena memang kemarin ada kesalahan," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 9 November 2014.