Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dalam kasus suap jabatan di Kementerian Agama. Vonis tersebut sudah didasari sejumlah pertimbangan. Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara