JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah segera bahas aturan gaji ke tiga belas dan pemberian THR kepada ASN, TNI dan Polri 
dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan telah memberikan usulan kepada presiden terkait 
pemberian THR dan gaji ketiga belas di tengah wabah covid 19. 
 
Hal ini disampaikan Sri Mulyani usai melakukan rapat terbatas bersama presiden pada Selasa (7/4/2020). Sri Mulyani 
menyebut dalam usulannya, perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI dan Polri khusus kelompok pelaksana setara 
golongan satu dua dan tiga sudah tersedia. 
 
Sementara, untuk pejabat negara termasuk eselon 1 dan dua masih menunggu perhitungan final. Sri Mulyani memastikan 
usulan ini akan dibawa ke dalam rapat kabinet dan diputuskan minggu depan. 
 
\"Untuk gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan ke presiden yang nanti akan diputuskan di dalam sidang kabinet. 
Penghitungan adalah untuk para ASN, TNI, Polri yang utamanya para kelompok yang pelaksana golongan 1,2,3 terutama 
untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan. Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden nanti akan 
menetapkan seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2 . Kami akan sampaikan ke Presiden. 
Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar diputuskan presiden dalam sidang kabinet dalam 
minggu-minggu ke depan,\" tutupnya.