Setiap muslim diwajibkan melakukan shalat Jumat selama terpenuhi syarat-syaratnya, berdasarkan firman Allah,
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah." (QS. Al-Jumuah: 9)
Begitupun halnya dengan mendengarkan khutbah Jumat. Bahkan kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan al-Auzai mengemukakan bahwa hukum mendengarkan khutbah jumat adalah wajib.
Hanafiyah juga menyatakan bahwa setiap yang diharamkan pada waktu shalat, diharamkan juga pada waktu khutbah, sehingga pada waktu khutbah diharamkan makan, minum, bicara, walaupun hanya sekedar bertasbih.
Dalilnya adalah hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yakni :
"Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari jumat, diam dan perhatikanlah, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia." (HR. Al-Bukhari [934]. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Malik, Abu Dawud dan an-Nasai dengan redaksi masing-masing)
Lantas bagaimana halnya dengan pekerjaan petugas protokol kesehatan di masjid yang tidak mendengarkan khutbah karena sibuk mengukur suhu badan jamaah, mengatur jarak jamaah, dan lain-lain. Apakah sholat Jumatnya tetap sah?