Surprise Me!

JOKOWI DIVONIS BERSALAH BLOKIR INTERNET PAPUA

2021-03-08 5 Dailymotion

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua pada Agustus 2019. Tindakan pemerintah yang digugat yaitu pada 19-20 Agustus 2019, dilanjutkan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan perpanjangan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019. Majelis hakim pun menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.