Surprise Me!

Sumarni Pastikan Industri Esensial di Kota Sukabumi Terapkan WFO 50 Persen

2021-07-09 14 Dailymotion

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni memantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat atau PPKM Darurat dan protokol kesehatan di kawasan industri di Jalan Pelabuhan II, Kota Sukabumi, Kamis, 8 Juli 2021.
.
Monitoring penerapan protokol kesehatan di tengah PPKM Darurat itu dilakukannya untuk memastikan kepatuhan pengelola dan karyawan industri dalam menerapkan 50 persen Work From Office atau WFO untuk mengurangi mobilitas karyawan sehingga dapat membantu menekan penyebaran Covid-19.
.
"Kami melakukan monitoring penerapan ketentuan PPKM Darurat di kawasan Industri," kata Sumarni, Jumat, 9 Juli 2021.
.
Diketahui kawasan tersebut merupakan industri pakaian yang berorientasi ekspor. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, pelaksanaan kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office dengan protokol kesehatan secara ketat.
.
"Kami harus pastikan pihak pengelola memberlakukan 50 persen WFO bagi pekerjanya, sehingga mengurangi mobilitas pekerja masuk ke Sukabumi dan akan berdampak meminimalisir penyebaran Covid-19," ujar Sumarni.
.
Reporter: Riza
Redaktur: Oksa Bachtiar Camsyah
Video Editor: Afrizal Akbar