MAKASSAR, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa haram bagi tindakan eksploitasi orang untuk mengemis di jalanan dan ruang publik. Keputusan ini tertuang dalam fatwa nomor satu tahun 2021. 
 
Menurut MUI provinsi Sulawesi Selatan kegiatan mengemis  di jalanan sangat meresahkan dan menganggu ketertiban umum. Selain itu  pengemis yang masih tergolong anak-anak rawan terhadap bahaya di jalanan dan juga biasanya sengaja di eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu. 
 
Untuk itu MUI Sulawesi Selatan membuat tiga ketetapan. Yakni haram  mengeksploitasi orang untuk meminta minta. Bagi pemberi haram memberi kepada peminta minta dijalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta hal ini tidak mendidik karakter yang baik. Bagi pengemis  haram hukumnya  jika yang bersangkutan mengemis memiliki fisik yang utuh dan sehat  serta lantaran faktor malas bekerja. 
 
#mui 
#pengemis 
#eksploitasi 
 
Artikel ini bisa dilihat di :  https://www.kompas.tv/article/228579/mui-sulsel-keluarkan-fatwa-haram-memberi-uang-ke-pengemis