PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tak ada kesempatan bagi sindikat pembobol bank ini untuk menikmati hasil kejahatannya, pasalnya sehari setelah beraksi di Kota Semarang dan kabur ke Solo, enam pelaku sindikat ini ditangkap unit Resmob Polrestabes Semarang di sebuah hotel. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan dari pihak bank yang dibobol pelaku pada 17 februari 2022.
Dari penyidikan kepolisian, diketahui masing masing anggota sindikat ini mempunyai peran masing masing, antara lain ada yang berpura pura sebagai nasabah, pembuat identitas palsu dan pembuat buku tabungan palsu. Adapun data nasabah yang menjadi sasaran sindikat ini, menurut salah satu tersangka, Khairun Fahrinst, mengaku mendapatkan dari oknum karyawan bank, dengan imbalan persentase dari hasil penarikan uang korban nasabah.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, agar penarikan uang nasabah yang total sebesar 1,7 milyar rupiah, tak terlihat mencolok, maka sindikat ini beraksi di sebanyak lima bank dalam waktu sehari.
Kepolisian masih menyelidiki adanya dugaan keterlibatan oknum karyawan bank, berdasar dari pengakuan tersangka. Atas aksi pembobolan tersebut para tersangka, dikenakan pasal 263 KUH Pidana dan 480 KUHP dengan kurungan penjara maksimal enam tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264132/palsukan-dokumen-nasabah-1-7-miliar-rupiah-raib