JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan stasiun televisi yang masih membandel dengan tetap siaran tv analog dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum. 
 
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut perkembangan proses migrasi tv analog ke tv digital cukup berjalan efektif. 
 
Baca Juga Upaya Hakim Mengorek Saksi Hingga Tegur Pengacara di Sidang Sambo - MA NEWS di https://www.kompas.tv/article/344594/upaya-hakim-mengorek-saksi-hingga-tegur-pengacara-di-sidang-sambo-ma-news 
 
Hanya saja masih ada beberapa stasiun televisi yang tidak patuh dengan masih melakukan siaran melalui analog. 
 
Mahfud meminta televisi yang membandel dapat menaati aturan. 
 
Jika tetap siaran melalui analog maka dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.  
 
Baca Juga Pesta Halloween Diduga Buat Kemacetan, Anggota Polisi Ngamuk Bubarkan Acara di https://www.kompas.tv/article/344625/pesta-halloween-diduga-buat-kemacetan-anggota-polisi-ngamuk-bubarkan-acara 
 
  
 
Artikel ini bisa dilihat di :  https://www.kompas.tv/article/344864/beberapa-televisi-swasta-masih-siaran-analog-mahfud-md-izin-stasiun-radio-sudah-dicabut