JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. 
 
Dalam pertimbangannya, Hakim MK, Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia Capres-Cawapres. 
 
Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. 
 
Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres. 
 
MK juga menolak Uji Materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Batas Usia Capres-Cawapres yang diajukan PSI. 
 
Lantas, apakah hingga saat ini sudah terlihat pengunjuk rasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi? 
 
Selengkapnya putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi; Jurnalis KompasTV, Abel Insani melaporkan dari lokasi. 
 
Baca Juga Analisis Pengamat Politik, Adi Prayitno soal Putusan MK yang Tolak Gugatan 35 Tahun Capres-Cawapres di https://www.kompas.tv/video/452559/analisis-pengamat-politik-adi-prayitno-soal-putusan-mk-yang-tolak-gugatan-35-tahun-capres-cawapres 
 
#mahkamahkonstitusi #putusanmk #batasusia 
 
Artikel ini bisa dilihat di :  https://www.kompas.tv/video/452562/ini-respons-psi-soal-putusan-mk-yang-tolak-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-menjadi-35-tahun