Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa dalam sejarah pemilu di Indonesia, tidak pernah ada aturan yang memungkinkan pilpres untuk diulang secara menyeluruh.
Pakar hukum tata negara itu yakin bahwa timnya dapat membantah semua pokok permohonan dan membantah semua argumen yang diajukan oleh pihak pihak Ganjar-Mahfud.
Yusril juga percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan yang diajukan oleh mereka.
Senada, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, juga berpendapat bahwa Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud terlalu memaksakan agar sengketa Pilpres 2024 menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.***
Source by Promedia
Promedia TV by Promedia Teknologi Indonesia,
Kami sajikan konten terbaik untuk anda
We Expanding Universe,
The Future of Digital Media Ecosystem
Visit our website: https://www.titiktemu.co/
Instagram : https://www.instagram.com/channel.titiktemu/
Facebook and X (Twitter)