Pemerintah memastikan akan menjalankan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, penyesuaian tarif PPN tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Sri Mulyani menyebut, kenaikan tarif PPN juga bertujuan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development). Pasalnya, saat ini tarif PPN Indonesia masih berada di bawah rata-rata tarif negara lain.