SEMARANG, KOMPAS.TV- Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian menjelaskan Aipda R terbukti melakukan penembakan. Pihak kepolisian lantas menahan Aipda R selama 20 hari untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
Diketahui viral kasus penembakan oleh polisi yang berujung menewaskan seorang pelajar di Semarang pada Minggu, 24 November dini hari.
Adapun Aipda R dianggap melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, sesuai dengan laporan keluarga korban via laporan polisi secara resmi.
Baca Juga Penampakan Dadang Iskandar usai Jalani Sidang Etik di Mabes Polri di https://www.kompas.tv/video/556228/penampakan-dadang-iskandar-usai-jalani-sidang-etik-di-mabes-polri
Editor Video: Dawud Majid
#penembakanpaskibra#penembakanpelajar#penembakansemarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/556538/aipda-r-terbukti-menembak-pelajar-di-semarang-resmi-ditahan-polisi-ada-2-tembakan