Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Buruh 2025 sebesar 6,5% atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6%. Dengan asumsi rerata upah minimum 2024 adalah Rp3,1 juta maka rerata upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta.