Surprise Me!
DJP akan Kembalikan Uang Wajib Pajak yang Sudah Terlanjur Bayar PPN 12 Persen
2025-01-03
64
Dailymotion
DJP akan Kembalikan Uang Wajib Pajak yang Sudah Terlanjur Bayar PPN 12 Persen
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Related Videos
Fasilitas GBK Batal Kena PPN 12 Persen, Pengelola Kembalikan Uang Pelanggan yang Kelebihan Bayar
Soal NIK Gantikan NPWP, Menkeu Sebut Tak Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak
PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen
PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen
DJP Minta Masyarakat Tak Salah Persepsi Soal PPN Transaksi
Kejar Target Penerimaan Pajak, Ini Strategi DJP
DJP Bisa Intip Rekening Pribadi dan Entitas untuk Cegah Penghindaran Pajak
Zulkifli Hasan Pastikan Produk Pangan Dalam Negeri Tak Kena PPN 12 Persen
Menko Airlangga Bilang Transaksi QRIS Tak Kena PPN 12 Persen, Tapi Biaya Barangnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen Tahun Depan, Apindo: Penerimaan Negara Bisa Bertambah Rp 80 Triliun