Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di lima kabupaten/kota se-Provinsi Riau, tidak dapat dilanjutkan pada Sidang Dismissal yang digelar Selasa 4 Februari 2025, kemarin.
Berdasarkan keputusan MK tersebut, maka Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berhasil mendapatkan suara terbanyak pada lima daerah tersebut, tidak lagi dapat diganggu gugat untuk ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #Sengketapilkada #pilkadariau
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg