JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dugaan suap dan perintangan penyidikan berkaitan dengan politisi PDIP, Harun Masiku.
Hakim menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto ditolak untuk seluruhnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto bilang penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP itu sah dan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga Respons Mantan Pimpinan KPK dan Ahli Hukum Pidana soal Hakim Tolak Praperadilan Hasto di https://www.kompas.tv/nasional/573717/respons-mantan-pimpinan-kpk-dan-ahli-hukum-pidana-soal-hakim-tolak-praperadilan-hasto
#hasto #praperadilan #tersangkahasto
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573748/tolak-praperadilan-hakim-sebut-penetapan-hasto-sebagai-tersangka-sah