JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, atas penetapannya sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan keputusan tersebut membuktikan bahwa KPK sudah bertindak objektif dalam penetapan tersangka Hasto. Tessa pun menyebut bahwa ke depan proses penyidikan akan terus berlanjut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait dengan Politisi PDIP, Harun Masiku.
Baca Juga Hasto Tetap Tersangka Usai Praperadilan Ditolak, Pengacara Bersiap untuk Sidang di Tipikor? di https://www.kompas.tv/nasional/573770/hasto-tetap-tersangka-usai-praperadilan-ditolak-pengacara-bersiap-untuk-sidang-di-tipikor
#pdip #praperadilan #hasto #harunmasiku #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573797/praperadilan-sekjen-pdip-hasto-ditolak-kpk-lanjutkan-penyidikan-keterlibatan-di-kasus-harun-masiku