MAGETAN, KOMPAS.TV - Seorang pedagang toko kelontong di Magetan, Jawa Timur, menggugat dua pedagang sayur sebesar Rp 540 juta.
Perkara ini dipicu karena pemilik toko kelontong kesal usahanya sepi dan menuding semua gara-gara aktivitas si tukang sayur.
Inilah momen saat Bitner Sianturi, si pemilik toko kelontong, cek-cok dengan Sumarno, penjual sayur keliling.
Bitner kesal karena merasa dagangannya di toko kelontongnya sepi akibat Marno kerap mangkal jualan sayur di dekat tokonya.
Kecewa karena terus merugi, Bitner akhirnya menggugat Sumarno dan seorang pedagang sayur keliling bernama Wiyono.
Tak hanya itu, kepala desa Pesu, ketua Badan Permusyawaratan Desa, serta ketua RT setempat juga ikut digugat. Nilai gugatan menyentuh angka Rp 540 juta.
Sebagai bentuk solidaritas, ribuan pedagang sayur keliling se-Kabupaten Magetan berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Magetan.
Para tukang sayur datang dengan kendaraan yang digunakan untuk keliling berjualan sayur. Mereka meminta gugatan atas rekan mereka dicabut.
Setelah dua kali mediasi di Pengadilan Negeri Magetan, kasus ini berakhir di jalur damai. Bitner bersedia mencabut gugatan dengan alasan ingin suasana Magetan kembali kondusif. Hal ini disambut lega para tergugat.
Baca Juga Polisi Periksa Sekuriti Pertamina Buntut Kasus Pencurian Avtur di Deli Serdang di https://www.kompas.tv/regional/574325/polisi-periksa-sekuriti-pertamina-buntut-kasus-pencurian-avtur-di-deli-serdang
#pedagangsayur #tokokelontong
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/574326/usai-2-kali-mediasi-pemilik-toko-kelontong-cabut-gugatannya-ke-tukang-sayur-dan-berakhir-damai