LAMPUNG, KOMPAS.TV - Suprapto warga Teluk Betung Selatan Bandar Lampung ini harus berjalan dengan tertatih kesakitan lantaran 2 kakinya terapaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap.
Baca Juga Selama Sepekan Polisi Tangkap 7 Bandar Narkoba di https://www.kompas.tv/regional/575476/selama-sepekan-polisi-tangkap-7-bandar-narkoba
Suprapto merupakan seorang residivis yang sudah 4 kali masuk bui dan kini kembali berulah melancarkan aksi pencurian di sebuah ruko dan rumah kosong.
Pelaku mengaku hasil pencurianya digunakan untuk membeli narkoba hingga judi online.
Polisi menyebut bahwa pelaku sudah lebih dari 5 kali melancakan aksi pencurian di beberapa lokasi.
Pelaku juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang dengan peranya sebagai otak pencurian.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 kuhp dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/575479/kecanduan-judol-narkoba-residivis-nekat-mencuri-di-ruko