JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah.
KPU bersama KPU daerah akan segera menggodok anggaran yang dibutuhkan.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan selain sosialisasi, KPU daerah juga harus membuat perincian anggaran yang dibutuhkan.
Pemungutan suara ulang menurut rencana menggunakan anggaran dari dana hibah pemerintah daerah.
Idham menegaskan penyusunan anggaran akan tetap mengacu pada program efisiensi, sesuai kebijakan pemerintah yang diterapkan terhadap pemerintah daerah.
Baca Juga Tanggapi Putusan PSU Pilkada Serang, Yandri: Saya Baru Menteri 2 Minggu, yang Lain Berkuasa 28 Tahun di https://www.kompas.tv/nasional/576639/tanggapi-putusan-psu-pilkada-serang-yandri-saya-baru-menteri-2-minggu-yang-lain-berkuasa-28-tahun
#kpu #psu #anggaranpsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/576823/pemungutan-suara-ulang-di-24-daerah-kpu-anggaran-mengacu-pada-program-efisiensi