JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Namun, KPK tidak hadir dan meminta sidang ditunda.
Hasto melayangkan dua permohonan praperadilan jilid dua yaitu soal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terkait dugaan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
Sidang perdana praperadilan Hasto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Namun, KPK selaku termohon tidak hadir dan meminta sidang ditunda.
Hakim memutuskan menunda sidang hingga 10 dan 14 Maret mendatang, dengan catatan menjadi panggilan terakhir bagi KPK.
Tim kuasa hukum Hasto meminta KPK menghormati persidangan.
Sebelumnya pada (13/02/2025) lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan tidak menerima gugatan status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku.
Hakim bilang gugatan Hasto kabur atau tidak jelas karena Hasto menjadi tersangka atas dua kasus, sementara gugatan praperadilan hanya untuk satu kasus.
Baca Juga Hakim Tunda Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto, Dijadwalkan Kembali Senin Depan di https://www.kompas.tv/nasional/577588/hakim-tunda-sidang-praperadilan-jilid-ii-hasto-kristiyanto-dijadwalkan-kembali-senin-depan
#hasto #sidangpraperadilan #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/577641/kpk-tak-hadir-sidang-praperadilan-hasto-ditunda-hingga-10-dan-14-maret-mendatang