SOLO, KOMPAS.TV- Pada penanganan kasus dokter PPDS Priguna Anugerah pemerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Menteri Kesehatan menjelaskan mengenai langkah yang dilakukan.
Kepada awak media Menkes menjelaskan, ada 3 langkah yang dilakukan antara lain sanksi hukum, pencabutan izin praktik, pemberhentian sementara PPDS di Unpad dan RSHS Bandung.
Baca Juga Dokter PPDS Priguna Anugerah Memperkosa 3 Korban, Polisi: Lokasi Kejadiannya Sama di https://www.kompas.tv/regional/586237/dokter-ppds-priguna-anugerah-memperkosa-3-korban-polisi-lokasi-kejadiannya-sama
Editor Video: Dawud Majid
#dokterppdsprigunaanugerah#dokterppdspemerkosaanakpasien#unpad#rshsbandung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/586242/menkes-ada-3-langkah-untuk-tangani-kasus-dokter-ppds-priguna-anugerah-pemerkosa-anak-pasien