JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 19 pekerja migran Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai. 7 di antaranya telah dipulangkan ke Tanah Air.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyebut para pekerja migran kabur dari majikannya karena diiming-imingi pekerjaan baru.
Mereka ternyata menjadi korban TPPO dan diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dari 19 orang, 7 telah dipulangkan ke Indonesia, sementara sisanya masih berada di tempat penampungan milik KBRI.
Baca Juga Pemerintah Larang WNI Bekerja di Thailand, Kamboja, Myanmar: Rawan TPPO di https://www.kompas.tv/nasional/583696/pemerintah-larang-wni-bekerja-di-thailand-kamboja-myanmar-rawan-tppo
#pmi #tppo #pekerjamigran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/586253/7-dari-19-pekerja-migran-korban-tppo-di-dubai-telah-dipulangkan-ke-indonesia