Surprise Me!

Segini Besaran Suap yang Diterima 3 Hakim Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

2025-04-14 219 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membeberkan besaran uang suap yang diduga diterima 3 hakim vonis lepas korupsi minyak goreng, Senin (14/4/2025) dini hari.

Pemberian uang suap disebut digelar 2 kali, pertama Rp4,5 miliar.

"Rp 4,5 miliar tadi oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag, kemudian setelah keluar dari ruangan, uang tersebut dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada media.

Adapun ketiga hakim diduga menerima suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil, di antaranya hakim Agam Syarief Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU).

Lebih lanjut terkait pembagian uang kedua oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp18 miliar diberikan ke hakim Djuyamto untuk selanjutnya dibagi 3 dengan hakim Agam dan hakim Ali.

"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa Dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Agung

#kejagung #suapvonislepas #korupsiminyakgoreng

Baca Juga 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar Rupiah, Begini Pembagian Uangnya di https://www.kompas.tv/nasional/586645/3-hakim-pemberi-vonis-lepas-korupsi-cpo-terima-suap-puluhan-miliar-rupiah-begini-pembagian-uangnya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586656/segini-besaran-suap-yang-diterima-3-hakim-vonis-lepas-korupsi-minyak-goreng