JAKARTA, KOMPASTV - Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membeberkan besaran uang suap yang diduga diterima 3 hakim vonis lepas korupsi minyak goreng, Senin (14/4/2025) dini hari.
Pemberian uang suap disebut digelar 2 kali, pertama Rp4,5 miliar.
"Rp 4,5 miliar tadi oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag, kemudian setelah keluar dari ruangan, uang tersebut dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada media.
Adapun ketiga hakim diduga menerima suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil, di antaranya hakim Agam Syarief Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU).
Lebih lanjut terkait pembagian uang kedua oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp18 miliar diberikan ke hakim Djuyamto untuk selanjutnya dibagi 3 dengan hakim Agam dan hakim Ali.
"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa Dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Agung
#kejagung #suapvonislepas #korupsiminyakgoreng
Baca Juga 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar Rupiah, Begini Pembagian Uangnya di https://www.kompas.tv/nasional/586645/3-hakim-pemberi-vonis-lepas-korupsi-cpo-terima-suap-puluhan-miliar-rupiah-begini-pembagian-uangnya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586656/segini-besaran-suap-yang-diterima-3-hakim-vonis-lepas-korupsi-minyak-goreng