Surprise Me!

Jika Tuntutan JPU di Kasus Korupsi CPO Dikabulkan Hakim, 3 Perusahaan Wajib Bayar Segini ke Negara

2025-04-15 4,497 Dailymotion

KOMPAS.TV - Ini adalah ketiga hakim yang menangani kasus perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima suap dari pengacara para terdakwa.

Menurut Kejaksaan Agung, ketiga hakim ini ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta.

Kejaksaan Agung saat ini masih menghitung berapa total nilai kendaraan yang disita dalam kasus suap 4 hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Siregar, menyebut nilai taksiran konversi rupiah yang digunakan mengacu ke mata uang asing yang disita.

Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat dalam dua hari akhir pekan lalu, terkait perkara suap putusan lepas korupsi CPO.

Selain itu, ada juga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp900 miliar lebih untuk Permata Hijau Group, Rp11 triliun lebih untuk Wilmar Group, dan Rp4,8 triliun untuk Musim Mas Group.

Jaksa menyebut terdakwa perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, dalam putusan tiga hakim yang menangani, perbuatan ketiga perusahaan bukanlah tindak pidana, sehingga diputus lepas atau onslag.

#hakimdisuap #korupsicpo #korupsiminyakgoreng #jaksapenuntutumum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587097/jika-tuntutan-jpu-di-kasus-korupsi-cpo-dikabulkan-hakim-3-perusahaan-wajib-bayar-segini-ke-negara