MALANG, KOMPAS.TV-Pemberhentian Ilham Prada, mahasiswa yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya dibacakan oleh Wakil Rektor Tiga Ahmad Fatah Yasin di Gedung Sport Center UIN Maliki Malang.
Pemecatan Ilham Prada sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2025. Pemberhentian terhadap Ilham ini didasari atas dugaan tindakan asusila yang disangkakan pada pelaku.
Pranata Humas Ahli Muda UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, M. Fathul Ulum menyampaikan, setelah viral video terduga pelaku yang mengakui telah memperkosa mahasiswi UB, pihak kampus melakukan penelusuran internal. Hasilnya, kejadian tersebut terjadi di luar kampus.
"Nah dari situ setelah ditanya akhirnya kita buka kode etik memenuhi unsur ada namanya kode etik mahasiswa sesuai yang dibacakan tadi ya, sesuai dengan SK Rektor nomor 923 tahun 2024 terkait dengan kode etik mahasiswa dan tata tertib mahasiswa," Terang Fathul Ulum.
Sebelumnya beredar di media sosial, sebuah video pengakuan seorang mahasiswa yang mengaku telah memperkosa mahasiswi UB. Pemerkosaan dilakukan setelah terduga pelaku dan korban minum minuman keras.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587295/diduga-memperkosa-mahasiswa-uin-dikeluarkan-dari-kampus