Surprise Me!

Kejati Lampung Ungkap Dugaan Korupsi Tol Lampung Rp1,2 Triliun

2025-04-17 521 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung ungkap tindak kejahatan dugaan korupsi pembangunan tol Lampung ruas terbanggi besar -pematang pamangang (kayu agung) senilai 1,2 triliun sepanjang 12 kilo meter tahun anggaran 2017 -2019.

Baca Juga MA News Wisuda Purnabhakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di https://www.kompas.tv/regional/587483/ma-news-wisuda-purnabhakti-ketua-pengadilan-tinggi-tanjung-karang

Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Maret lalu pihak kejati lampung telah memeriksa 47 orang dari berbagai unsur dan menyita uang tunai sebesar 1,6 miliar rupiah dari total kerugian negara 66 miliar rupiah dengan jumlah anggran pembangunan 1,2 triliun rupiah.

Saat pres rilis pada Rabu sore kemarin Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya juga mengatakan pekerjaan proyek jalan tol tersebut dilaksanakan oleh divisi V PT Waskita Karya Tbk sebagai kontraktor dengan nilai kontrak sebesar 1,253 triliun rupiah. Berdasarkan kontrak tertanggal 5 april 2017, sumber dana berasal dari viability G-A-P Fund Pt Jasamarga jalan layang Cikampek.

Penyidik mengungkap bahwa terjadi penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan dengan membuat tagihan fiktif atas pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.

Dokumen rekayasa proyek jalan tol ini menggunakan nama-nama vendor fiktif dan ada pula yang dipinjam nama perusahaannya saja. Modus operandi ini diduga melibatkan oknum tim proyek dan pimpinan pada divisi 5 pt waskita karya. Akibatnya negara menderita kerugian sebesar 66 miliar rupiah.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan akan memproses setiap pihak yang terlibat hingga tuntas. Penetapan tersangka diperkirakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587486/kejati-lampung-ungkap-dugaan-korupsi-tol-lampung-rp1-2-triliun