Mendapat instruksi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Polresta Pekanbaru bergerak cepat mengusut tindak pidana dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Sebanyak tujuh orang pelaku yang diduga terlibat pungli dan melanggar peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan tata kelola sampah dibekuk Polisi.
Ke tujuh orang yang diamankan itu berinisial, AAS (20), R (51), ZE, RMH (22) dan T (59), M (48) dan D (45).
Pengungkapan kasus ini dilakukan selama awal bulan April 2025. Ketujuh orang terduga pelaku ini terbagi dalam 3 laporan kasus berbeda.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah untuk membuat Kota Pekanbaru menjadi bersih dan tertib sampah.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #sampahdipekanbaru #pungliretribusi #polrestaPekanbaru
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg