KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena bepergian ke Jepang tanpa izin resmi sebagai kepala daerah.
Sanksi yang diberikan berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan ke depan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim Inspektorat melakukan penelusuran dan menemukan bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui adanya aturan izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.
Meskipun tidak ditemukan penggunaan dana APBD dalam perjalanan tersebut, pelanggaran prosedur tetap dianggap sebagai bentuk kelalaian.
Sanksi akan mulai diberlakukan pada minggu depan.
#bupatiindramayu #luckyhakim
Baca Juga Diduga Akibat Korsleting Mesin, Mobil Sedan Terbakar di Jalan Tol Sidoarjo di https://www.kompas.tv/regional/588672/diduga-akibat-korsleting-mesin-mobil-sedan-terbakar-di-jalan-tol-sidoarjo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588673/liburan-tanpa-izin-bupati-indramayu-lucky-hakim-dijatuhi-sanksi-3-bulan-magang-di-kemendagri