JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Triakasih Lembong mengungkapkan alasan mencabut kuasa pengacaranya yang menjadi saksi di kasus dugaan suap vonis lepas minyak goreng.
Menurutnya, pencabutan kuasa terhadap pengacaranya merupakan hal biasa.
Tom menyebut dia telah menggunakan dua firma hukum yang membantunya di persidangan pada kasus korupsi impor gula.
Lebih lanjut, pencabutan dua kuasa hukum tersebut untuk mengurangi jumlah kuasa hukum yang tidak diperlukan.
"Jadi memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan, perputaran. Dan saya sudah pakai law firm dua dan juga banyak yang memberikan bantuan pro bono, maksudnya gratis ya, menawarkan bantuan. Jadi ya, kadang-kadang kita mengurangi saja kuasa hukum yang memang sudah tidak perlu lagi," ujar Tom Lembon di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Baca Juga Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong Bergulir, JPU Undang 14 Saksi di https://www.kompas.tv/nasional/589876/sidang-korupsi-impor-gula-tom-lembong-bergulir-jpu-undang-14-saksi
#tomlembong #pengacara #korupsi
Video Editor: Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589956/tom-lembong-cabut-kuasa-pengacaranya-yang-jadi-saksi-kasus-suap-migor-ini-alasannya