PALU, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut berasal dari dua kasus pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi pada maret dan april 2025.
Sebanyak 1,6 kilo gram narkotika jenis sabu dimusnahkan. Barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil penangkapan dari 2 kasus.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan itu, dari kasus pertama, sebanyak 967,13 gram. Sedangkan dari kasus kedua, sabu yang dimusnahkan sebanyak 703,8 gram.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam air bercampur bahan kimia, disaksikan oleh pihak Kejaksaan, BNN dan pejabat lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, Seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polisi dan pihak terkait berkoordinasi untuk mencari jaringan lain tentang peredaran narkoba di Kota Palu.
#PolrestaPalu #KombesDeniAbrahams #PemusnahanBarangBukti
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591327/polisi-musnahkan-1-kilo-barang-bukti-sabu-sabu