JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan selebritas Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras, obat bius etomidate, yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik atau vape. Namun, ia tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan pascaoperasi.
Jonathan diduga memfasilitasi penyelundupan vape berisi obat keras tersebut.
Artis Jonathan Frizzy, atau kerap disapa Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Jonathan Frizzy ditangkap atas kasus penyalahgunaan obat keras etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik atau vape.
Polisi mengatakan, peran Jonathan Frizzy dalam kasus ini yaitu sebagai pihak yang berkomunikasi dengan bandar, menyediakan kurir, hingga mempersiapkan dan memfasilitasi penjemputan.
Jonathan diduga berkomunikasi dan membahas cara membawa serta mengatur masuknya zat etomidate ke Jakarta melalui grup WhatsApp.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menangkap tiga tersangka lain berinisial BTR, EDS, dan ER.
Akibat perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga Tak Ditahan, Jonathan Frizzy Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu di https://www.kompas.tv/regional/591549/tak-ditahan-jonathan-frizzy-dikenakan-wajib-lapor-2-kali-seminggu
#jonathanfrizzy #vape #obatkeras
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591577/jonathan-frizzy-jadi-tersangka-kasus-vape-obat-keras-tapi-tak-ditahan-ini-alasannya