JAKARTA, KOMPAS.TV - Minggu kedua instruksi gubernur terkait larangan membawa kendaraan pribadi bagi ASN mulai dilanggar.
Banyak ASN membawa kendaraan pribadi saat berkantor ke Balai Kota Jakarta Selatan. Mereka pun dilarang masuk.
ASN beralasan lupa adanya instruksi gubernur ini. Para pelanggar dipaksa putar balik dan dilarang masuk, terkecuali bagi ASN yang tengah dalam kondisi hamil.
Meski ada peluang ketidakpatuhan, namun pengawasan terus dilakukan.
Baca Juga Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN dan RA Cair Juni, per Orang Dapat Rp1,5 Juta di https://www.kompas.tv/pendidikan/591784/tunjangan-insentif-guru-madrasah-non-asn-dan-ra-cair-juni-per-orang-dapat-rp1-5-juta
#asn #jakarta #transportasiumum
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591826/asn-masih-bawa-kendaraan-pribadi-dipaksa-putar-balik-dilarang-masuk-kantor