KOMPAS.TV - Ahli hukum perdata, Fredrik Pinakunary, menilai gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, syarat dengan tuntutan materiel.
Fredrik menilai gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil harus dilihat dari dasar pasal yang digunakan.
Namun, dalam gugatan perdata ini, beban pembuktian berada di pihak Lisa Mariana sebagai pelapor.
Jika pengadilan menerima dalil pembuktian Lisa Mariana atas gugatannya, maka Pengadilan Negeri Bandung bisa memutuskan untuk pemberian ganti rugi dari RK sebagai tergugat untuk penggugat.
Baca Juga [FULL] PN Bandung Ungkap Tahapan Sidang Gugatan Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil di https://www.kompas.tv/nasional/591595/full-pn-bandung-ungkap-tahapan-sidang-gugatan-lisa-mariana-terhadap-ridwan-kamil
#ahlihukum #lisamariana #ridwankamil
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591864/lisa-mariana-gugat-perdata-ridwan-kamil-analis-hukum-beban-pembuktian-ada-di-penggugat