JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan komisioner KPK Saut Situmorang melihat minimnya partisipasi publik dalam pengesahan UU BUMN. Padahal, partisipasi publik mestinya menjadi inisiatif pemerintah maupun DPR. Publik berharap jangan sampai ada yang disembunyikan.
"Kita berdebat tadi kan dijelaskan oleh Arya bahwa ini sudah lama gitu kok sudah lama malah kita enggak tahu gitu. Kalau saya tahu Undang-Undang Perampasan Aset itu dari tahun 2003," katanya.
Sementara itu Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Nasdem, Asep Wahyuwijaya mengatakan pembahasan UU BUMN tidak logis jika UU BUMN dibahas dalam waktu singkat. Ia mengasumsikan proses transparansi dan diskusi publik sudah selesai seiring pembahasan revisi UU BUMN.
"Ini hanya bagaimana kemudian kita mampu menjadikan BUMN itu lebih adaptif, lebih agile, lebih taktis dan semacamnya. Tetapi sekali lagi kalau kemudian kita katakan bahwa ini bisa enggak apa kebal hukum enggak tidak tidak kalau hukum," ungkap Asep.
"Itulah, minim participation itu penting, karena pikiran orang banyak yang disebutnya wisdom crowd. Orang makin banyak tuh makin wisdom," ungkap Saut.
Saksikan selengkapnya di kanal youtube KompasTV.
#bumn #erickhohir #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/591908/uu-bumn-disahkan-mantan-komisioner-kpk-kritisi-minimnya-partisipasi-publik-satu-meja