Surprise Me!

Ahmad Dhani Langgar Kode Etik DPR, Ketua MKD: Hukuman Teguran Lisan dan Kewajiban Minta Maaf

2025-05-07 602 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan legislator asal Gerindra, Ahmad Dhani, melanggar kode etik atas dugaan penghinaan marga Pono.

Dalam sidang terbuka, MKD menjatuhkan Ahmad Dhani sanksi ringan.

Ahmad Dhani dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono. Putusan itu dibacakan Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. Dalam putusan, pentolan grup band Dewa 19 itu diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk meminta maaf sejak putusan dibacakan.

Pelapor Ahmad Dhani, Rayendie Rohy Pono atau Rayen Pono, mengapresiasi putusan MKD. Putusan MKD menurutnya akan menjadi rujukan terhadap kasus serupa. Kasus tersebut juga telah dilaporkannya ke Bareskrim Polri.

Soal kasus tuduhan penghinaan marga, Dhani juga telah dilaporkan Rayen Pono ke Bareskrim Polri.

Baca Juga MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Etik DPR, Rayen Pono: Masih Belum Minta Maaf di https://www.kompas.tv/nasional/591893/mkd-putuskan-ahmad-dhani-langgar-etik-dpr-rayen-pono-masih-belum-minta-maaf

#mkd #kodeetik #dpr #ahmaddhani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591910/ahmad-dhani-langgar-kode-etik-dpr-ketua-mkd-hukuman-teguran-lisan-dan-kewajiban-minta-maaf