JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, melanggar kode etik atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono.
Dalam sidang terbuka, MKD menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Dalam putusan tersebut, pentolan grup band Dewa 19 itu diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menyampaikan permintaan maaf sejak putusan dibacakan.
Baca Juga Ahmad Dhani Langgar Kode Etik DPR, Ketua MKD: Hukuman Teguran Lisan dan Kewajiban Minta Maaf di https://www.kompas.tv/nasional/591910/ahmad-dhani-langgar-kode-etik-dpr-ketua-mkd-hukuman-teguran-lisan-dan-kewajiban-minta-maaf
#ahmaddhani #mkd #pelanggaranetik #dpr
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591930/ahmad-dhani-diputuskan-langgar-kode-etik-begini-sanksi-yang-dijatuhkan-mkd