KOMPAS.TV - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerapkan sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam pengawalan tahanan.
Kejari Jakarta Utara telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengejaran terdakwa yang kabur.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara untuk menangkap Januar Murdianto, terdakwa kasus prostitusi, yang kabur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengaku petugas telah menerapkan SOP dalam pengawalan tahanan.
Terdakwa masih mengenakan rompi dan diborgol saat melarikan diri. Saat pengejaran, petugas menemukan rompi tahanan yang dibuang terdakwa.
Sebelumnya, dua terdakwa kabur usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Satu terdakwa, Dion Andi, telah berada di Rutan Cipinang pasca upaya pelariannya.
Baca Juga Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan, 3 Orang Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/591909/kejagung-ungkap-kasus-korupsi-satelit-kementerian-pertahanan-3-orang-jadi-tersangka
#tahanan #jakartautara #tahanankabur #pnjakartautara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592097/tahanan-kabur-usai-jalani-sidang-di-pn-jakarta-utara