Surprise Me!

Mahfud MD Komentari Pemakzulan Gibran: Ada Syaratnya

2025-05-08 10 Dailymotion

VIVA – Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD buka suara soal pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya pemakzulan itu bisa saja dilakukan secara teoritis ketatanegaraan, namun sulit menurut politik. Eks Ketua MK itu menyebutkan enam hal yang membuat Wapres bisa diberhentikan. Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang berbunyi “jika presiden/wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau perbuatan tercela”.