KOMPAS.TV - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronal Tannur, divonis 7 tahun dan 10 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya Erintuah, Mangapul, dan Heru menerima suap 4,6 miliar rupiah dari pengacara bernama Lisa Rachmat.
Suap diberikan agar ketiga hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan.
Baca Juga Hal Meringankan Vonis 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Salah Satunya Kooperatif di https://www.kompas.tv/nasional/592109/hal-meringankan-vonis-2-hakim-pembebas-ronald-tannur-salah-satunya-kooperatif
#ronaldtannur #hakim #vonishakim
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592209/3-hakim-pembebas-ronald-tannur-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa