JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pembekuan badan hukum organisasi masyarakat yang meresahkan.
Supratman menyebut, pengawasan terhadap organisasi masyarakat (ormas) merupakan kewenangan Kemendagri.
Menurut Supratman, Kementerian Hukum akan menindaklanjuti apabila sudah ada keputusan resmi dari pemerintah.
Baca Juga Razia Premanisme di Tanah Abang, Juru Parkir Liar Kocar-Kacir Hindari Petugas! di https://www.kompas.tv/regional/593330/razia-premanisme-di-tanah-abang-juru-parkir-liar-kocar-kacir-hindari-petugas
#ormas #kemendagri #premanisme
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/593337/soal-penertiban-ormas-meresahkan-menkum-tunggu-keputusan-kemendagri