KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Beberapa pengendara di Kota Gorontalo yang terkena sanksi tilang, mengeluh dengan cara penindakan sejumlah oknum polisi yang mengharuskan pelanggar ke kantor polisi untuk mengambil surat tilang.
Beberapa pelanggar mengaku, saat tiba di kantor Satlantas, pelanggar diminta untuk membayar sekitar 250 ribu dengan dalil penitipan denda tilang.
Menanggapi kejadian ini, Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Lukman Cahyono menegaskan anggota polisi tak berhak menerima uang dengan alasan apapun.
Denda tilang hanya dapat dibayarkan melalui aplikasi Briva maupun bank BRI terdekat dengan denda maksimal sesuai peraturan atau melanggar dapat mengambil surat tilang untuk mengikuti sidang. selain itu, pelanggar wajib menerima surat tilang saat di lokasi penindakan
Baca Juga Aktivitas Tambang Pasir di Sungai Bone Meningkat, Banyak yang Pakai Mesin Penyedot di https://www.kompas.tv/regional/593846/aktivitas-tambang-pasir-di-sungai-bone-meningkat-banyak-yang-pakai-mesin-penyedot
Bagi pengendara yang telah menitipkan denda tilang melalui bank atau Briva, dan telah ada putusan Pengadilan, pelanggar dapat mengambil kembali sisa denda maksimal yang dititipkan. Dirlantas Polda Gorontalo akan memberikan sanksi tegas bagi petugas yang melakukan praktik pungutan liar.
#tilang
#pengendara
#satlantas
#kotagorontalo
#poldagorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/593850/pengendara-keluhkan-mekanisme-sanksi-tilang-di-kota-gorontalo-dirlantas-polda-buka-suara