Surprise Me!

Eksepsi Terdakwa TPPO Ditolak Majelis Hakim

2025-05-21 47 Dailymotion

MALANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang pada Rabu siang. Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Kun Trihariyanto Wibowo membacakan penolakan eksepsi atau keberatan yang sebelumnya disampaikan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.

Heriyanto, jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, menyampaikan bahwa usai ditolak oleh majelis hakim, dalam sidang selanjutnya pihaknya telah menyiapkan saksi untuk pembuktian.

"Sidang kembali dilanjutkan, karena eksepsi ditolak oleh majelis hakim. Dalam sidang selanjutnya pada Rabu depan, akan beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak kami selaku penuntut umum," ujarnya

Muhammad Zainul Arifin, kuasa hukum terdakwa, usai persidangan menyampaikan kekecewaannya. Namun, pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan. Meski ditolak, kuasa hukum telah mempersiapkan diri dalam agenda sidang selanjutnya.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim, namun tentu ada sedikit kekecewaan." Katanya.

Sebelumnya, sebuah tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia di Kota Malang digerebek polisi. Dua rumah di Kecamatan Sukun, Kota Malang, tersebut menjadi tempat penampungan sementara calon pekerja migran Indonesia yang diduga tidak mengantongi izin atau illegal.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/594721/eksepsi-terdakwa-tppo-ditolak-majelis-hakim