JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Dalam pengungkapan ini, satu pengedar ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 28 gram dan 1.360 butir ekstasi.
Pelaku ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Polisi menyebut pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 28 gram dan 1.360 butir ekstasi.
Kini, pelaku ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga DPR Desak Polisi Usut Kasus Narkoba Eks Kapolres Ngada di https://www.kompas.tv/nasional/595038/dpr-desak-polisi-usut-kasus-narkoba-eks-kapolres-ngada
#narkoba #pengedarnarkoba #sabu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/595146/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-di-apartemen-jakarta-pusat-1-360-butir-ekstasi-disita