BATU, KOMPAS.TV - Kasus penyalahgunaan narkoba ini diungkap Satresnarkoba Polres Batu selama bulan Januari hingga April 2025. Dalam penangkapan tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yakni sabu seberat 81,82 gram, ganja 294,35 gram dan empat ribu lebih pil koplo.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata bilang bahwa dalam perkara narkoba ini, dari 26 tersangka, 17 tersangka diproses hingga tahap penyidikan. Sementara itu, 9 orang menjalani rehabilitasi. Proses rehabilitasi ini dilakukan dengan berbagai ketentuan, seperti jumlah barang bukti yang kecil dan pelaku bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba.
"Para tersangka ini tidak semuanya masuk ke tahap penylidikan, namun ada beberapa orang yang dilakukan rehabilitasi," terang Kapolres Batu
Kapolres Batu juga menambahkan kasus penyalahgunaan narkoba kali ini jauh lebih sedikit jika dibandingkan tahun 2024. Tidak hanya penindakan, Polres Batu juga fokus pada pencegahan penyalahgunaan narkoba terlebih pada kelompok usia muda.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/595166/polres-batu-ungkap-23-kasus-narkoba